Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Pihak yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut dalam dakwaan kasus rasuah mantan Bupati Kuantan Singgih (Kuansing) Mursini. Orang dari komisi antirasuah itu disebut menerima dana terkait kasus rasuah sebesar Rp 650 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri menyatakan lembaganya menggandeng Kejaksaan Tinggi Riau mencari orang itu. Kini, ujar Ali, KPK sudah mengantongi identitas orang tersebut.

“KPK baru memeroleh informasi mengenai ciri fisik oknum dimaksud yang masih bersifat umum dan abstrak. Bahkan dari keterangan para saksi pun, belum diketahui nama dari orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021). 

Ali mengatakan pihaknya masih minim informasi tentang orang tersebut. Namun, pencarian orang itu terus diusut oleh KPK.

“KPK juga telah meminta kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bisa mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa Mursini yang akan digelar pada beberapa pekan ke depan secara daring,” ujar Ali.

KPK menegaskan serius mencari orang yang memeras Mursini. Lembaga Antikorupsi sampai memeriksa beberapa pegawainya sendiri.

“Termasuk pengecekan perjalanan dinas pegawai ke wilayah Riau, Pangkal Pinang, dan sekitarnya pada rentang waktu 2016-2017 sebagaimana peristiwa itu terjadi,” tegas Ali.

Komisi antirasuah menegaskan tidak akan memberi ampun jika ada pegawainya yang memeras. Hukuman akan terus dilakukan meski kasus itu sudah lama.

“Kami berharap, pihak terdakwa bisa membantu KPK untuk mengungkap secara terang mengenai kronologi, positioning oknum dalam perkara ini, dan tentu ciri-ciri fisik yang lebih spesifik,” ucap Ali.

KPK juga meminta masyarakat untuk berhati-hati. Lembaga Antikorupsi tidak pernah menghalalkan penerimaan uang ke pegawainya. Apalagi, kepada orang berperkara.

“Hal ini sudah kerap terjadi dan banyak memakan korban. KPK dan penegak hukum lainnya pun telah beberapa kali menangkap para pelakunya,” kata Ali.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini