Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diminta keterangan, Rabu (7/9/ 2022). Keterangan Anies dibutuhkan untuk mengonfirmasi dugaan peristiwa pidana yang terjadi dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E. 

KPK dalam hal ini meminta Anies agar kooperatif memenuhi panggilan besok. “Hal ini (pemanggilan) untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidananya,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (6/9/2022).

Ali enggan memerinci lebih lanjut materi yang akan dikonfirmasi ke Anies karena perkara ini masih di tahap penyelidikan. KPK menegaskan pemanggilan Anies tidak melanggar aturan.

“Dalam proses penyelidikan KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK. Sehingga siapapun jika memang keterangannya dibutuhkan pasti akan kami panggil,” tutur Ali.

Anies diharap memenuhi panggilan penyidik. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami perkara yang masih di tahap penyelidikan itu.

“Proses ini sebagai salah satu langkah, agar KPK bisa mendapatkan gambaran awal dan utuh terkait dugaan  peristiwa pidana dimaksud,” ujar Ali.

Kasus ini baru masuk ke tahap penyelidikan dan KPK belum menentukan tersangka. KPK memastikan penyelidikan dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. Teranyar, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto diminta menghadap penyelidik KPK untuk memberikan keterangan pada 16 Juni 2022.

Saat itu Gatot mengaku diminta menjelaskan pemberian rekomendasi Formula E dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di era Imam Nahrawi. Rekomendasi dari Kemenpora dibutuhkan karena Formula E masuk dalam kategori olahraga.

Editor: Ridwan Maulana