Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK memanggil kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan. Pemanggilan menyangkut laporan Nizar terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa.

“Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini Direktorat Pengaduan Masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Ali menjelaskan, KPK masih akan terus menelaah laporan masyarakat dimaksud sesuai prosedur yang berlaku di lembaganya. KPK, kata dia memastikan, akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut.

“Untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” ujar Ali seperti dikutip Antara.

Dalam undangan yang diterima awak media, Nizar yang didampingi kuasa hukumnya Welly Hanafi akan memenuhi panggilan KPK hari ini memberikan keterangan sebagai saksi pelapor terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga diterima Suharso yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu.

Dugaan gratifikasi itu berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi, dan Surabaya, dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP menilai laporan dugaan gratifikasi Suharso yang dilayangkan ke KPK tidak berdasar.

Sementara, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy’ari menyatakan, laporan dugaan gratifikasi Monoarfa itu ngawur.

Menurut dia, Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas atau Anggota DPR meski Arsul Sani ikut di dalamnya.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini