Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin | DPR.GO.ID

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi membuktikan keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah.

“Sejauh ini dari saksi-saksi yang sudah dihadirkan tim jaksa di hadapan majelis hakim, telah mencukupi untuk membuktikan dugaan perbuataan terdakwa (Azis),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022). 

Meski demikian, Ali menyatakan tak menutup kemungkinan tim jaksa KPK menghadirkan saksi yang tak diperiksa dalam proses penyidikan ke dalam sidang. Termasuk menghadirkan Eddy Sujarwo yang disebut sebagai orang dekat Azis Syamsuddin. 

“Namun demikian, sepanjang masih dalam agenda acara proses pembuktian maka tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkannya saksi lain maupun saksi-saksi di luar berkas perkara,” kata Ali. 

Ali menyebut, pemanggilan saksi untuk hadir di persidangan dibutuhkan lantaran tim jaksa membutuhkan pembuktian uraian perbuatan dari Azis Syamsuddin untuk memperkuat surat dakwaan. Ali meminta para saksi yang dihadirkan tak berkelit demi terangnya peristiwa pidana. 

“Untuk itulah kejujuran saksi di sini sangat diperlukan agar ditemukan kebenaran di ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut,” kata Ali. 

Ali menyebut, sidang lanjutan perkara Azis Syamsuddin akan kembali digelar pada Kamis 6 Januari 2022. Agenda sidang yakni menghadirkan saksi meringankan bagi Azis Syamsuddin. 

“Kami ikuti persidangan ini, karena masih proses pembuktian dimaksud,” kata Ali.

Editor: Ridwan Maulana