Wakil Ketua KPK Alexander Marwata | IST

HARNAS.ID – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berkelit tentang keterlibatannya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai saat dihadirkan dalam persidangan Senin, kemarin. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Azis tentang sanksi keterangan palsu dalam persidangan.

“Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makannya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). 

Alex mengatakan pihaknya mengantongi barang bukti terkait dengan keterlibatan Azis dalam kasus itu. Hakim diyakini tidak akan terpacu dengan pernyataan Azis seorang.

“Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan,” ujar Alex.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri juga mengatakan pihaknya tidak mempercayai keterangan Azis yang menyebut memberikan uang ke mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai pinjaman. Lembaga Antikorupsi memastikan uang itu bagian dari suap penanganan perkara.

“Tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya,” kata Ali.

Lembaga Antikorupsi mengeklaim mengantongi bukti terkait dugaan suap dari Azis ke Robin. Bukti itu yang digunakan KPK untuk membuat dakwaan kasus Robin yang turut menyeret Azis di dalamnya.

Hakim diminta bijak memberikan putusan. Robin diyakini telah menerima suap dari Azis Syamsuddin.

“Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan,” ujar Ali. 

Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengaku memberikan uang untuk Stepanus Robin Pattuju. Pemberian uang diklaim untuk membantu keluarga Robin.

“Uang ditransfer dari rekening saya ke rekening keluarganya. Butuh bantuan karena katanya ada orang tua dan keluarganya sakit,” kata Azis saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (25/10/2021).

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini