HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membongkar aliran duit kasus suap pengadaan barang dan jasa bantua sosial (Bansos) COVID-19. Hal ini menyusul koordinasi yang telah dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami juga berkoordinasi dengan para pihak terkait. Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (17/12/2020).
Dia menjelaskan, KPK juga terus menunggu dan mengumpulkan informasi dan bukti petunjuk lainnya. Lebih lanjut, KPK tak sebatas berkoordinasi dengan PPATK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK juga meminta bantuan pihak perbankan untuk mendalami aliran uang suap bansos yang menyeret menteri asal PDI-P Juliari Peter Batubara.
Meski begitu, Ali belum mau membeberkan bukti-bukti apa saja yang telah diserahkan oleh PPATK kepada KPK. “Mengenai data dan informasi yang diberikan PPATK tidak bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini,” katanya.
KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa Bansos dalam penanganan pandemi COVID-19.
Bersama Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai PPK pelaksanaan proyek Bansos COVID-19 di Kemensos . Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.
Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Duit suap itu disinyalir terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos penanganan COVID-19.
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Aria Triyudha