Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatah tuntutan sebelas tahun penjara memengaruhi hakim untuk memutus perkara siap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Lembaga Antikorupsi menilai putusan hakim tidak berkaitan dengan tuntutan jaksa.

“Ada prinsip kebebasan hakim dalam proses persidangan. Hakim tentu tidak tergantung pada tuntutan, amar tuntutan dari jaksa,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Ali mengatakan jaksa hanya meminta hukuman ke hakim sesuai temuan dan pertimbangannya selama persidangan. Urusan putusan murni hak hakim.

“Saya kira hakim mempertimbangkan, kemarin kita sudah mendengarkan ada alasan memberatkan, alasan meringankan, ada pertimbangan lain itulah yang menjadi dasar putusan amarnya dibacakan,” ujar Ali.

Lembaga antikorupsi menilai kritik soal hukuman penjara Juliari karena tuntutan cuma sebelas tahun penjara keliru. Pasalnya, jaksa KPK tidak ikut dalam merapatkan hukuman penjara untuk Juliari.

Lebih lanjut, Ali mengatakan hakim sudah bijak dalam memberikan putusan. Pasalnya, seluruh permintaan jaksa sudah dikabulkan.

“Tapi, kemudian apresiasi kami, tentu kan seluruh amar tuntutan dari jaksa itu kan dikabulkan, baik pidana badan, uang pengganti, denda, sampai pencabutan hak politik,” tutur Ali.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) kompak menilai penjara 12 tahun untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara belum mencapai keadilan. ICW dan MAKI malah menyalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hal tersebut.

Koordinasi MAKI Boyamin Saiman menilai Juliari lebih pantas dihukum 20 tahun. Pasalnya, tindakan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Juliari langsung berdampak ke masyarakat yang butuh uluran tangan pemerintah saat pandemi COVID-19 merajalela.

“Ya kalau harapanku seumur hidup, tapi ya mestinya setidaknya 20 tahun ini vonisnya,” kata Boyamin.

Boyamin mengatakan hukuman Juliari bisa lebih berat jika KPK tegas saat tuntutan. Lembaga Antikorupsi dinilai memberikan tuntutan lebih dari sebelah tahun penjara. Sikap KPK dalam pemberian tuntutan dinilai faktor yang membuat vonis Juliari kurang galak.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini