Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga beberapa subkontraktor dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya bersifat fiktif. Dugaan itu didalami dengan memeriksa lima saksi.

“Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan PT AK (Amarta Karya) yang diduga menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022). 

Lima saksi itu yakni tiga Project Manager PT Amarta Karya, Sutarno, Firman Sri Sugiharto dan Achmad Alfi; dan dua Site Administration Manager PT Amarta Karya Aswin dan Rizal Fadilah.

Ali enggan memerinci lebih lanjut subkontraktor fiktif yang dimaksud. Keterangan lima saksi itu diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini sudah ada di tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Namun, lembaga antikorupsi itu baru mau membeberkan identitas para tersangkanya saat penahanan dilakukan. Pencarian bukti masih dilakukan hingga saat ini.

Editor: Ridwan Maulana