Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pertanyaan pewarta di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/9/2021). HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Anies diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mengenakan baju dinas, Anies tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.05 WIB.

“Saya memenuhi undangan KPK untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” kata Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021). 

Anies berharap keterangannya bisa membantu KPK membongkar kasus ini. Dia siap memberikan semua informasi yang dibutuhkan penyidik.

“Jadi, saya akan menyanpaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK,” ujar Anies.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. 

Komisi antirasuah juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp 108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp 43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. 

Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini