Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak | IST

HARNAS.ID – Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Status buron disematkan lantaran sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

“Benar, KPK nyatakan telah masuk dalam DPO,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, (18/7/2022). 

Ricky dijadikan buron karena terus menerus mangkir saat dipanggil oleh penyidik. Selain itu, dia juga kabur saat dijemput paksa karena sudah mangkir dua kali.

“Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud,” ujar Ali.

KPK berharap masyarakat membantu mencari Ricky. Informasi dari masyarakat dibutuhkan untuk menyeret Ricky ke markas KPK.

“KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan,” tutur Ali.

Editor: Ridwan Maulana