Wakil Ketua KPK Alexander Marwata | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui banyak kesulitan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku salah satu kesulitannya yakni permintaan dokumen yang dimiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Beberapa kali ketika kita berkoordinasi dengan pihak TNI waktu itu kita juga masih kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen dari pihak TNI,” kata Alexander di Jakarta, Kamis, (30/12/2021). 

Hanya saja Alex enggan memerinci dokumen yang dimaksud. Dia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen itu saat ini.

“Kami tidak tahu perkembangannya saat ini, apakah dokumen itu sudah didapatkan,” ujar Alex.

Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar.

Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 7,3 miliar dari WW. Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar.

Editor: Ridwan Maulana