Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Pegawai PT Waskita Karya Anjar Kuswijanarko diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) tahun anggaran 2011. 

Yang bersangkutan didalami terkait dokumen pengadaan hingga aliran uang ke pejabat di Kemendagri. 

Selain Anjar Kuswijanarko, tim penyidik KPK juga turut memeriksa mantan pegawai PT Waskita Karya, Tukijo dan seorang PNS, M. Rizal. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/12/2021).

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk beberapa pihak di Kemendagri. Para saksi juga dikonfirmasi mengenai berbagai dokumen pengadaan dalam proyek dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).

Dalam kasus ini KPK menetapkan tersangka baru yakni, mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT. Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko dan mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya, Adi Wibowo sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menjerat tersangka kepada mantan pejabat Kemendagri, Dudy Jocom. 

Kasus ini bermula pada awal tahun 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT Adhi Karya. 

Hasil dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabuapten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. 

Terkait pemberian fee proyek tersebut, telah disetujui oleh tersangka Dono Purwoko, kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya. Lantas sekitar Desember 2011, tersangka Dono Puwoko diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Dudy Jocom, dimana progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Hal ini lantas ditindaklanjuti Dudy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. 

Sekitar periode November 2011-April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT. Adhi Karya kepada Dudy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek tersebut. 

Akibat perbuatan tersangka Dono Purwoko dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 19, 7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar.

Editor: Ridwan Maulana