Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Napoleon Bonaparte terungkap meminta uang suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Uang suap ini disebut Napoleon untuk diberikan ke pihak yang lebih tinggi.

“Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan ‘Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 (miliar) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata ‘petinggi kita ini’,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Zulkipli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2020).

Hal itu mengemuka dalam persidangan perdana kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Chandra dengan terdakwa mantan Kadivhubinter Polri Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Prasetijo Utomo.

Jaksa menyebut, Napoleon mengungkapkan permintaan uang yang akan diberikan kepada “petinggi kita” itu kepada rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi pada 27 April 2020 di ruang Kadivhubinter.

Uang suap itu kemudian diterima Napoleon secara bertahap.

Sebelumnya, mantan Kadivhubinter Polri Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo didakwa menerima uang suap Rp 8,3 miliar terkait penghapusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Jumlah uang atau duit suap Rp 8,3 miliar ini diberikan dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS).

Terdakwa Irjen Polisi Napoleon Bonaparte sebagai Kadivhubinter Polri menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS. Sedangkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri menerima uang 150 ribu dolar AS dari Djoko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Tujuan pemberian uang agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Diketahui, Djoko Tjandra adalah terpidana kasus cessie Bank Bali yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan.

Atas penerimaan uang tersebut, Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo diancam pidana dalam pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini