Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurahman | KEMENAG.GO.ID,

HARNAS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada masa Pandemi COVID-19 telah diterbitkan.

“Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII DPR RI. Sesuai arahan Menteri Agama Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurahman, Senin (2/11/2020).

Menurut Omar, regulasi itu krusial lantaran jamaah Indonesia termasuk yang sudah diizinkan berangkat umrah oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di masa pandemi COVID-19.

“Semua pihak harus memahani regulasinya,” ujar Omar dilasir laman Kemenag RI.

Lebih jauh, Oman memaparkan, semangat dari KMA No 719 Tahun 2020 adalah kehadiran negara dalam melindungi jamaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Oman memastikan KMA merujuk seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Selain aspek kesehatan, KMA tersebut turut mengatur jamaah yang tertunda keberangkatan umrah sejak 27 Februari 2020 karena pandemi. Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi ini. 

Untuk jamaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi tiga opsi. Pertama, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku. Kedua, menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Ketiga, jamaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan. 

“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jamaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” urainya.

“Intinya secara regulasi dan pengawasan, Kemenag siap. Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya.”

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini