Menko Polhukam Mahfud MD | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pengli) di berbagai daerah tidak terjebak atau menjadi bagian dari mafia hukum. 

Hal ini disampaikan lantaran Mahfud mengaku mendapat laporan ada orang datang ke kantor-kantor mengaku Satgas Saber Pungli dan meminta-minta uang. 

“Saya berharap pada Satgas seluruh Indonesia, saya sering mendapat laporan, ada orang mengaku dari Saber Pungli sering minta-minta uang, datang ke kantor-kantor ke perusahaan, pengusaha minta periksa bukunya, itu tidak bisa dilakukan oleh Saber Pungli, itu tugasnya penegak hukum,” kata Mahfud saat memberi arahan dalam rapat koordinasi Satgas Saber Pungli, ditulis, Kamis (16/12/2021). 

Mahfud yang juga Pengendali atau penanggung jawab Satgas Saber Pungli menegaskan meski bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. 

Saber Pungli, katanya lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi.

“Ada pun penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional untuk itu,  yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK,” papar Mahfud. 

Menurut Mahfud, pungutan liar adalah bagian dari mafia. Pungutan liar, katanya bagian dari industri hukum dan industri hukum melahirkan apa yang disebut mafia hukum. 

“Industri hukum itu artinya hukum diolah untuk dipermainkan. Misalnya, orang enggak salah, dicari pasalnya sedemikian rupa atau orang salah dibebaskan, dicari pasalnya, dibuatkan oleh aparat penegak hukum, bebas, bayar. Itu industri hukum,” tegas Mahfud. 

Mahfud berharap, Satgas Saber Pungli dapat terus melaksanakan kegiatan pencanangan kabupaten/kota bebas pungli, agar terciptanya pelayanan-pelayanan publik yang bersih dari pungli di seluruh Indonesia.

Editor: Firli Yasya