BOGOR, Harnas.id – Polresta Bogor Kota melalui Satreskim berhasil mengungkap kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh salah seorang manajer perusahaan Hotman di Tajur, Bogor Timur, Kota Bogor.
Kejadian ini terjadi pada 15 Maret 2024 lalu, ketika tersangka telah bekerja selama satu bulan di perusahaan milik pengacara kondang, Hotman Paris.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa tersangka mengambil uang sejumlah kurang lebih Rp 172 juta dari loker tempatnya bekerja.
“Dari total uang tersebut, tersangka mengambil uang pertama sebesar Rp 50 juta, kemudian mengambil uang sebesar Rp 90 juta dan seterusnya. Uang pertama yang diambil tersangka sebesar Rp 50 juta digunakan untuk judi online,” ujar Kapolresta.
Selanjutnya, uang sebesar Rp 90 juta dan seterusnya digunakan untuk membayar hutang, membeli motor, laptop, dan handphone.
“Tersangka melarikan diri ke daerah Bandung, Garut, dan Purwokerto. Dia menginap di hotel selama 1 minggu hingga 1 bulan,” tambah Kapolresta.
Tersangka akan dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Laporan: RIS
Editor: IJS
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)