Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga Umbu Rauta | KEMENDAGRI.GO.ID

HARNAS.ID – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang mengingatkan para kepala daerah tentang sanksi pemberhentian apabila melanggar aturan perundang-undangan pencegahan COVID-19 dinilai tepat dan tidak melampaui kewenangan.

“Instruksi Mendagri ini justru diperlukan di tengah krisis pandemi, untuk menekankan azas akuntabilitas fungsi kepala daerah,” kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga Umbu Rauta, Sabtu (21/11/2020).

Umbu merespon terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Menurut Umbu, Instruksi Mendagri tersebut merupakan penegasan terhadap kewajiban para kepala daerah, yakni Gubernur, Bupati atau Wali Kota untuk menjalankan dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ada tujuh peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan Instruksi Mendagri yang relevan terhadap pencegahan Covid-19. Ini menkonfirmasi pemahaman yang sangat tepat dan produktif dari Mendagri selaku pembantu Presiden di dalam pengembangan hubungan pusat daerah aerah sesuai konstitusi kita, ” ujar Umbu memaparkan.

Ia menilai, langkah tegas semacam itu dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah sesuai semangat sistem presidensial.

Sebelumnya, Mendagri menerbitkan instruksi agar kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan perundang-undangan. Hal ini termasuk perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian dan pencegahan COVID-19. Dalam Instruksi Mendagri, disebutkan bahwa ada tujuh ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian COVID-19, meliputi tiga undang-undang yaitu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden danPeraturan Menteri. Ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mendatangkan sanksi pemberhentian yang diatur pada Pasal 78 ayat 1 huruf c dan Pasal 78 ayat 2 huruf c. 

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini