Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Front Pembela Islam (FPI) segera menyampaikan tanggapan menyusul pembubaran ormas yang bermarkas di Petamburan Jakarta Pusat itu oleh pemerintah, Rabu (30/12/2020).

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar tidak mempersoalkan FPI dilarang melakukan aktivitas serta penggunaan artibut.

Terpenting, ujar Aziz, kasus penembakan enam Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 oleh aparat kepolisian harus diusut tuntas.

“Urusan bubar gampang, yang penting usut tuntas penembakan enam pengawal Habib Rizieq Shihab,” katanya.

Pelaku, tutur Aziz melanjutkan, harus diseret ke pengadilan HAM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Soal tanggapan dan bantuan hukum FPI nanti dulu, sabar,” ujar Aziz.

Pemerintah sebelumnya menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta.

“Menyatakan FPI tidak terdaftar sebagai ormas sehingga telah bubar,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej, membacakan keputusan pemerintah.

Menurut Eddy, salah satu keputusan pemerintah itu didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 82 PUU112013 tanggal 23 Desember Tahun 2014.

Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan, FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa, berdasarkan putusan MK tersebut.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini