Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. ANTARA FOTO | WAHYU PUTRO A

HARNAS.ID – Teka-teki mengenai jumlah halaman draf final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terjawab.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, draf final UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman. Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU Omnibus Law tersebut, totalnya menjadi 812 halaman.

“Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman,” kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Menurut Azis, pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin kertas masih ukuran biasa (A4). Kemudian, ketika draf dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR RI, ketentuan margin harus mengikuti standar yang disepakati oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Margin kertas pun diganti menjadi ukuran legal.

Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kepada media massa menyebutkan UU Cipta Kerja berisi 1.035 halaman.

Azis mengaku langsung menelpon Sekjen DPR RI untuk mengonfirmasi kabar tersebut.

“Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, Pak (Azis) ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas, bukan sebagai legal paper-nya,” kata Azis dikutip Antara.

Setelah netting, lanjut Azis, pengetikan koma, garis-garisnya itu tidak diatur kembali.

“Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman,” kata Azis menegaskan.

Adapun dasar hukum perubahan margin kertas perundang-undangan seperti yang disebutkan ada di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang berbunyi: “Naskah peraturan perundang-undangan diketik dengan jenis huruf bookman old style, dengan huruf 12, di atas kertas F4.”

Selain itu, kata Azis menambahkan, pengeditan draf UU Cipta Kerja tidak akan mengubah substansi apa pun yang sudah disepakati dalam Rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Apabila ada selundupan pasal itu merupakan tindak pidana,” ujar Azis.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas yang juga Ketua Panja RUU Cipta Kerja mengatakan, Baleg DPR RI dalam pengeditan draf RUU Cipta Kerja, tidak menambah-nambah pasal. Namun, hanya mengecek pasal per pasal yang sudah disepakati agar sesuai dengan apa yang disepakati dalam Panja RUU Cipta Kerja.

“Jadi, itu adalah keputusan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja yang kami (Baleg DPR RI) masukkan supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh Panitia Kerja,” kata Supratman.

Politikus Partai Gerindra itu mengaku telah membaca satu per satu materi muatan daftar inventarisasi masalah yang telah diputuskan di dalam rapat-rapat Panja yang berlangsung 63 kali sejak 20 Mei 2020.

Berdasarkan sistem penomoran daftar inventarisasi Masalah (DIM). RUU Cipta Kerja terdiri dari 7.197 DIM.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini