Pekerja memebersihkan kaca pintu masuk ruang wartawan di Gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah berkas dokumen perkara Djoko Soegiarto Tjandra yang sebelumnya telah dikirim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri. Kajian itu untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Saat ini berkas dokumen tersebut masih dalam proses telaah tim supervisi,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Menurut dia, tim supervisi akan mempelajari apakah dari konstruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana. Selanjutnya, akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam perkara Djoko Tjandra.

“Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara dimaksud yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, dokumen yang diminta itu diperlukan untuk digabungkan dengan berkas-berkas lain yang diperoleh dari publik salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Tujuannya, untuk dalami detail perkara Djoko Tjandra.

“Berkas dan dokumen tersebut diperlukan untuk menjerat pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Polri dan Kejaksaan Agung,” tutur Nawawi.

Bukan tidak mungkin, komisi antirasuah menyelidiki klaster-klaster yang belum tersentuh dalam perkara Djoko Tjandra. Sesuai Perpres No 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tipikor, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi Polri dan Kejaksaan Agung.

KPK memastikan bakal menindaklanjuti sejumlah nama lain yang ditengarai terllibat dalam kasus Djoko Tjandra jika tak diusut Kejagung dan Bareskrim Polri. Berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) (UU KPK), komisi antirasuah bisa menangani langsung pihak-pihak yang disebut terlibat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman pernah menyerahkan bukti tambahan terkait supervisi penanganan kasus Djoko Tjandra oleh KPK. MAKI juga minta KPK dalami istilah dan inisial dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh Jaksa Pinangki dan pengacara Anita Dewi Kolopaking.

Sejumlah inisial yang kerap disebut yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD. Di Bareskrim, Djoko Tjandra terlibat kasus pengurusan pencabutan red notice lalu dijerat bersama tiga orang lain. Mereka yakni pengusaha Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Di Kejagung, Djoko Tjandra ditetapkan tersangka atas dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Tindak pidana yang dilakukan diduga berkaitan dengan kepengurusan fatwa ke MA. Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie Bank Bali).

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini