Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo | IST

HARNAS.ID – Nasib eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan ditentukan hari ini, apakah langsung mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri atau tidaknya. Hal tersebut berdasarkan keputusan tim sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Sidang yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri akan menjatuhkan putusan pada hari ini. 

“Iya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). 

Sementara Irjen Ferdy Sambo tiba di ruang sidang pada pukul 07.30 Wib tanpa mengenakan rompi tahanan,  bersama para saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut. 

Lebih lanjut Dedi menjelaskan bahwa tahapan sidang etik yang diawali dengan identitas terperiksa dalam hal ini Irjen Ferdy Sambo. Kemudian masuk terkait kelengkapan syarat formil dan materi perkara. 

“Tahapan awal tentunya dibuka oleh ketua sidang yang menanyakan tentang identitas dan lain sebagainya seperti syarat formilnya terpenuhi. Kemudian pendalaman secara sisi materilnya tentang perbuatan dan lain sebagainya,” ujar jenderal polisi bintang dua ini. 

“Selanjutnya baru disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan, apa keputusan yang akan diambil,” sambungnya. 

Kendati demikian, terkait kondisi tersangka Ferdy Sambo dalam keadaan sehat setelah melalui pemeriksaan dokter dan lain sebagainya. 

“Dari pak Karo Provost sebelum sidang SOP-nya semuanya dicek kesehatan dulu. Informasi dari Pak Karo Provost mekanisme itu sudah dilalui dan semuanya dalam kondisi sehat, sehingga (Ferdy Sambo) bisa menjalani proses persidangan hari ini,” tuturnya. 

Dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo, lanjut Dedi, materi perkara terkait dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan masalah skenario yang dibuat oleh Sambo dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang masuk pidana di Komplek Duren Tiga. 

“Itu akan didalami oleh tim sidang komisi,” jelasnya. 

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana