Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Polri memastikan siap mengambil tindakan tegas kepada warga maupun kelompok di masyarakat yang nekat menggelar reuni terkait peringatan 212, Rabu (2/12/2020) besok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, tindakan tegas itu berupa pembubaran kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan massa di tengah situasi pandemi COVID-19,

“Kalau masih ada pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan Polri sudah jelas mengatakan segera membubarkan. Itu sudah perintah pimpinan. Pimpinan komitmen untuk mengawal protokol kesehatan,” kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Menurut Awi, Polri sudah berulang kali menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Polri pun tetap pada sikapnya untuk tidak mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi. “Kami tidak akan mengeluarkan izin dan tentu kami akan antisipasi. Kami ingatkan kepada mereka yang masih menghendaki, yang demikian, jangan berharap,” ujarnya.

Awi menjelaskan, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah berpesan kepada para Kasatwil Satgas COVID-19 agar tidak ragu-ragu bertindak tegas demi menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Dalam menghadapi penularan COVID-19 di Indonesia, Kapolri tercatat telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri. Maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020. Maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tertanggal 21 September 2020.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini