Novel Baswedan Positif COVID-19, Aktivitas KPK Dibatasi Sementara

Gedung KPK | IST

HARNAS.ID – Aktivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatasi sementara, setelah beberapa pegawai dan salah satu tahanan komisi antirasuah terindikasi positif COVID-19. Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Gedung KPK akan ditutup selama tiga hari, mulai pekan depan, Senin (31/8/2020)-Rabu (2/9/2020).

Sedikitnya, 23 pegawai KPK terjangkit virus corona, satu di antaranya yakni penyidik Novel Baswedan. Keputusan penutupan sementara Gedung KPK berdasar hasil rapat pimpinan bersama jajaran eselon I dan II. Para pegawai akan beraktivitas dari rumah, kecuali bagi beberapa di bagian Kedeputian Penindakan, tetap bekerja di Gedung KPK, Jakarta.

“Beberapa rekan personel di bagian Deputi Penindakan mereka tidak bisa meninggalkan pekerjaan (di kantor),” katanya di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Pegawai KPK akan masuk kembali, Kamis (3/9/2020) dengan menerapkan sistem bekerja secara sif. KPK, Kamis (27/8/2020), melalui Poli Klinik KPK dan RSPAD Gatot Subroto di Gedung Juang KPK melakukan uji tes usap PCR terhadap 194 pegawai, termasuk di bidang Kedeputian Penindakan KPK. Dari hasil swab, ada 10 pegawai yang terpapar COVID-19.

Mereka terdiri atas pegawai di Direktorat Penyidikan empat orang dan enam dari nonpegawai/pegawai outsourcing pada Biro Umum. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, dari empat pegawai di Direktorat Penyidikan, Novel Baswedan termasuk yang positif COVID-19. Sementara itu, berdasarkan tes usap BBTLKPP Kemenkes terhadap pegawai dan tahanan, ada sembilan dari beberapa unit direktorat di KPK.

“Empat orang nonpegawai/pegawai outsourcing dan satu tahanan dinyatakan positif terpapar COVID-19. Total pegawai bekerja di lingkungan KPK yang terkonfirmasi COVID-19, 23 orang dan satu tahanan,” tutur Ali Fikri.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini