Mendagri Muhammad Tito Karnavian | PUSPEN KEMENDAGRI

HARNAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengharapkan tidak ada pengumpulan massa, arak-arakan, dan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona baru (COVID-19) pada penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020, Rabu (23/9/2020) besok. Sebab, kerumunan massa dapat berpotensi menjadi media penularan COVID-19.

“Jelas (pengumpulan massa) ini sesuatu yang tidak kita harapkan dan di dalam aturan-aturan yang berhubungan dengan pencegahan COVID-19 kegiatan seperti ini tentu tidak kita inginkan,” kata Tito pada Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dalam Rangka Menghadapi Pilkada Serentak 2020 di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang di 270 daerah. Kemendagri telah mengevaluasi terkait terjadinya pengumpulan massa pada tahapan pendaftaran bakal paslon pada 4 hingga 6 September lalu. Hal ini karena kurangnya sosialisasi protokol, paslon yang menunjukkan pendukungnya, serta kurangnya koordinasi antar pihak penyelenggara dengan aparatur keamanaan.

Oleh karena itu, sebagai hasil pembenahan dan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, Mendagri bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI mengusulkan dua hal. Pertama, adanya perbaikan Peraturan KPU agar aturan-aturan yang berhubungan dengan ketertiban penerapan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19 lebih di perketat.

Kedua, menegakkan regulasi tersebut dengan cara kerjasama lintas sektoral karena cara penegakan regulasi di setiap daerah tentu berbeda-beda. Tito juga mendorong penegakan aturan-aturan pilkada dan Peraturan KPU, Bawaslu dapat memakai kewenangannya sebagai pihak penyelenggara sebagai mitigasi langkah hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Ada juga peraturan-peraturan lain yang beririsan dengan kepatuhan protokol COVID-19 dan banyak undang-undangnya mulai KUHP serta pasal tentang kerumunan masa yang bisa digunakan sebagai payung hukum penegakan protokol kesehatan,” ujar Tito. Selain Peraturan KPU dan KUHP ada pula payung hukum lain yaitu peraturan daerah. Regulasi ini sangat membantu penegakan hukum di daerah.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini