Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Politikus PDI-P itu rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka PPK di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono.

“Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Sementara itu, dua saksi yang dipanggil untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara, yakni Eko Budi Santoso, mantan ajudan Mensos dan Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas hadir memenuhi panggilan penyidik. Ihsan baru saja dirotasi dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menjadi anggota Komisi II DPR RI.

Tim KPK, Selasa (12/1/2021) sempat menggeledah salah satu rumah di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan informasi, rumah tersebut merupakan kediaman orang tua Ihsan. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait dengan kasus suap bansos.

Dalam perkara ini, selain Adi dan Juliari, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso serta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja (masing-masing dari unsur swasta).

Juliari diduga menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek. Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini