Jaksa Agung ST Burhanuddin | IST

HARNAS.ID – Tersangka dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng, dipastikan bertambah. Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan bakal menjerat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sepanjang ditemukan dua alat bukti permulaan. 

“Jika ada fakta dan cukup bukti, menteri (perdagangan) bisa kami proses,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat (22/4/2022). 

Korps Adhyaksa terus mengembangkan perkara rasuah yang menyeret Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Bahkan kejaksaan sudah mengantongi sejumlah pihak yang ditengarai terlibat persoalan, baik dari lingkungan pemerintah maupun pihak swasta. 

“Kami akan panggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus, termasuk Menteri Perdagangan,” ujarnya. 

Dalam perkara ini, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga menyematkan status tersangka terhadap tiga orang lain. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, General Manager PT Musim Mas inisial PT dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group inisial SMA. 

Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sebagaimana Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Para tersangka diduga melakukan permufakatan antara pemohonan dan pemberi izin untuk menerbitkan perizinan ekspor minyak goreng. 

Menurut Burhanuddin, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan penjualan dalam negeri. Selain itu tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor. 

“Kelangkaan minyak goreng ironis, karena Indonesia produsen CPO terbesar di dunia. Atas dasar itu kami melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait perizinan ekspor minyak goreng,” tutur Burhanuddin.

Editor: Ridwan Maulana