Gedung Antam | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. KPK mendalami kesepakatan kontrak antara PT Antam dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam.

Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada Legal PT. Antam, Robby Tejamukti. Pemeriksaan terhadap Robby dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/6/2022).

“Robby Tejamukti (Legal Antam), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga kesepakatan kontrak antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) untuk pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) tahun 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Tim penyidik KPK, Senin (6/6/2022) juga telah memeriksa Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang Tbk, Hardianto Tumpak Manurung. Dia digali keterangannya mengenai proses audit internal dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dengan PT Loco Montrado.

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dengan PT Loco Montrada tahun 2017. KPK diduga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Namun, KPK masih enggan menjelaskan secara spesifik siapa saja tersangka maupun konstruksi perkaranya. Sesuai kebijakan baru KPK, para tersangka serta konstruksi perkara akan diumumkan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

Tim penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti tambahan lain dalam kasus ini. Salah satunya dengan memintai keterangan para saksi serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi daerah Jakarta, Banten, hingga Kalimantan Barat.

Editor: Ridwan Maulana