Wajib Lapor Data Pembeli ke Pajak, Antam Khawatir Konsumen Pindah Toko Emas

Antam Soroti Kewajiban Pelaporan Data Transaksi Emas ke DJP. Foto: Istimewa
Antam Soroti Kewajiban Pelaporan Data Transaksi Emas ke DJP. Foto: Istimewa

Harnas.id, JAKARTA— PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi perubahan perilaku konsumen setelah adanya kewajiban pelaporan data transaksi emas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Dalam aturan itu, Antam melalui entitas terkait masuk dalam kelompok Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP.

Direktur Utama Antam Untung Budiharto mengatakan perusahaan pada dasarnya mendukung kebijakan tersebut. Menurut dia, keterbukaan data transaksi merupakan bagian dari tata kelola perdagangan yang transparan dan tertib.

Namun, Antam menilai penerapan aturan tersebut perlu diberlakukan secara setara kepada seluruh pelaku usaha perdagangan emas. Kekhawatiran itu muncul karena kewajiban pelaporan yang diterapkan pada satu kelompok pelaku usaha dinilai dapat memengaruhi pilihan konsumen dalam melakukan transaksi.

“Antam mendukung kebijakan ini karena transparansi transaksi merupakan bagian penting dari tata kelola industri yang baik. Namun, kami berharap adanya penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas, jangan hanya Antam dan anak perusahaan Antam,” ujar Untung dalam rapat dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Untung mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian Antam karena perusahaan tengah menghadapi tren penjualan emas yang menurun. Menurut dia, sebagian konsumen disebut keberatan dengan kewajiban pelaporan data transaksi sehingga berpotensi mencari tempat pembelian lain.

Kondisi tersebut, kata Untung, dapat membuat pembeli yang sebelumnya bertransaksi di butik resmi Antam beralih ke toko atau pedagang emas yang tidak memiliki kewajiban pelaporan dengan skema yang sama.

“Saat ini tren penjualan emas Antam sedang mengalami penurunan, dan hal yang dapat menjadi perhatian kami adalah respons pasar terhadap kewajiban ILAP tersebut. Terdapat potensi konsumen yang merasa keberatan kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama,” jelas Untung.

Bagi Antam, potensi pergeseran itu tidak hanya berkaitan dengan kinerja penjualan perusahaan. Untung menilai perubahan kanal transaksi juga dapat memengaruhi tingkat keterlacakan perdagangan emas karena transaksi berpotensi berpindah dari kanal resmi ke jalur perdagangan dengan mekanisme pengawasan yang berbeda.

“Jika hal ini terjadi, dampaknya bukan hanya terhadap penjualan Antam, tetapi juga berpotensi mengeser transaksi dari kanal yang formal dan tercatat ke kanal yang tingkat pengawasannya belum tentu sama,” tutur Untung.

PMK Nomor 8 Tahun 2026 mengatur jenis data penjualan emas dan perak yang wajib disampaikan oleh ILAP. Untuk penjualan emas, data yang dilaporkan antara lain mencakup:

  • Nomor faktur atau invoice;
  • Tanggal faktur atau invoice;
  • Nama pembeli;
  • NPWP atau NIK pembeli;
  • Alamat pembeli;
  • Berat emas dalam gram;
  • Jumlah emas dalam satuan;
  • Harga dalam rupiah;
  • Total nilai transaksi dalam rupiah;
  • Diskon pembelian dalam rupiah;
  • Lokasi butik tempat pembelian.

Data penjualan perak juga mencakup informasi serupa, mulai dari nomor dan tanggal faktur, identitas pembeli, NPWP/NIK, alamat, berat, jumlah, harga, total transaksi, diskon, hingga lokasi butik pembelian.

Penyampaian data tersebut dilakukan secara elektronik dan bersifat berkala. Berdasarkan lampiran PMK Nomor 8 Tahun 2026, data penjualan emas dan perak disampaikan setiap bulan, dengan batas waktu paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Di tengah penerapan aturan tersebut, Antam meminta agar kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku kepada perusahaan tertentu. Usulan itu diarahkan pada penyamarataan kewajiban bagi seluruh pelaku dalam ekosistem perdagangan emas agar terdapat standar yang sama dalam pencatatan transaksi.

“Kami membutuhkan dukungan dari Komisi XII untuk penyamarataan kewajiban ILAP kepada seluruh pemain dalam ekosistem perdagangan emas sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perdagangan emas nasional yang transparan, tertib, dan menyeluruh,” kata Untung.

Dengan demikian, persoalan yang disoroti Antam bukan penolakan terhadap transparansi transaksi. Perusahaan justru menyatakan mendukung kebijakan tersebut, tetapi meminta agar mekanisme pelaporan diterapkan secara merata sehingga tidak menimbulkan perbedaan perlakuan antarpelaku usaha perdagangan emas.

Editor: IJS