
Harnas.id, BOGOR – Tiga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penukaran kartu ATM berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota. Ketiganya, yang berinisial J, DR, dan AP, ditangkap pada Kamis, 24 April 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan dalam konferensi pers di Mako Polresta bahwa ketiga tersangka terlibat dalam kasus penipuan yang terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 07.15 WIB. Lokasi kejadian berada di mesin ATM CIMB Niaga, Jalan Ir. H. Djuanda No. 12, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.
“Para pelaku menggunakan modus dengan berpura-pura menawarkan kerja sama bisnis jual beli handphone. Mereka juga mengenalkan seseorang yang mengaku sebagai warga negara Brunei untuk meyakinkan korban,” kata AKP Aji.
Saat korban lengah, para pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu palsu yang telah mereka siapkan. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp285 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone, 76 kartu ATM dari berbagai bank, dua plat nomor kendaraan palsu, serta pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar AKP Aji.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.
Laporan: Hadi
Editor: IJS