Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika | IST

HARNAS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan dugaan tindak pidana penimbunan dan penyelewengan pendistribusian minyak goreng oleh pelaku usaha di sejumlah wilayah di Indonesia. Identifikasi itu mulai dari Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

Menurut Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut dlsekaligus menindak pelaku terlibat. Dugaan penimbunan ditemukan sejumlah stok di Sumatera Utara dan NTT. 

“Dari temuan ini, kemudian Satgas Pangan melakukan pendalaman terkait stok itu,” kata Helmy di Jakarta, Senin (21/2/2022). 

Helmy menjelaskan pendalaman terkait dugaan penimbunan tersebut dilihat dari kapasitas produksi dan jumlah penjualan dalam satu hari, dengan dibandingkan pada situasi normal.

Hal itu dilakukan supaya Polri dapat menemukan unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Selain dugaan penimbunan tersebut, Satgas Pangan Polri juga menemukan dugaan penyelewengan pendistribusian minyak goreng curah untuk rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Ada sekitar 61,81 ton minyak curah berasal dari Kalimantan Selatan masuk ke Makassar. Peruntukkannya untuk rumah tangga, tetapi oleh pelaku dialihkan ke industri dengan harga jual lebih mahal dibanding harga minyak curah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” ujarnya.

Pemerintah telah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga untuk kemasan premium dan minyak curah, yakni Rp 14 ribu per liter, Rp 13.500 per liter untuk kemasan biasa, dan Rp 11.500 per liter untuk minyak curah.

Satgas Pangan Polri juga menemukan penjualan minyak goreng palsu yang terjadi di Kudus, Jawa Tengah. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mencampurkan minyak goreng dengan air.

Terkait temuan dugaan tindak pidana sejumlah lokasi tersebut, Satgas Pangan Polri menyisihkan barang bukti minyak goreng tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan; sementara sisanya akan diedarkan kepada masyarakat di Sumatera Utara, NTT dan juga Sulawesi Selatan.

“Sisanya bersama stakeholder untuk bisa kami dorong dan dijual ke masyarakat,” kata Helmy.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut, ada sekitar 30 ribu ton minyak goreng kemasan hasil penindakan Satgas Pangan Polri, yang akan didistribusikan kepada masyarakat di Sumatera Utara, khususnya wilayah Deli Serdang.

Whisnu mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak menimbun minyak goreng dengan menghambat proses distribusi. Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan secara ketat di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami akan selalu mengawasi terkait pendistribusian mulai dari tingkat produksi hingga pemasarannya kami akan panggil, lihat data distribusinya. Mudah-mudahan dengan pengawasan ketat, distribusi semakin lancar, tugas Polri memperlancar distribusi agar minyak goreng tersebut sampai ke masyarakat,” ujar Whisnu.

Pelaku usaha yang melakukan penimbunan bisa dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Editor: Ridwan Maulana