Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil PNS atas nama Muhammad Wahyu Hidayat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos, selaku Dirut PT Sandipala Arthaputra.

“Pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/10/2021).

Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI 2014—2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketika proyek KTP-el dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni serta Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Padahal, Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang. Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output, di antaranya SOP pelaksanaan kerja.

Selain itu, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis. Hal ini kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri yang pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Rangkaian fakta itu sebagaimana muncul di persidangan dan berdasar pertimbangan hakim. Dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek KTP-el.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini