PSI Ajukan Uji Aturan Pendirian Rumah Ibadah ke MA

JAKARTA,Harnas.id-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap pembentukan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang sering menjadi hambatan dalam memperoleh IMB rumah ibadat. Uji materiil tersebut diajukan PSI bersama dengan Josiah Michael (anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PSI), dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

“PSI, Josiah Michael, dan GKKD Bandar Lampung bersama-sama meminta agar rekomendasi FKUB dihapuskan dari Peraturan Bersama Menag dan Mendagri tentang Pendirian Rumah Ibadat. Dalam praktiknya, rekomendasi FKUB ini sering menjadi hambatan meski sudah mendapat dukungan dari masyarakat dan pengguna rumah ibadat, seperti yang baru-baru ini dialami oleh GKKD Bandar Lampung,” papar Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI selaku kuasa hukum, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (02/03/2023).

Kebebasan setiap warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya dijamin oleh negara dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 serta merupakan hak asasi manusia yang dilindungi dalam Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ketentuan PBM Pendirian rumah ibadat yang diuji adalah Pasal 9 ayat (2) huruf (e), Pasal 14 ayat (2) huruf (d), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (PBM Pendirian Rumah Ibadat) yang mengatur tentang diperlukannya rekomendasi FKUB sebagai salah satu persyaratan memperoleh IMB rumah ibadat.

“FKUB kadang dimanfaatkan menjadi alat penghambat pendirian rumah ibadat karena diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu. Seharusnya FKUB memfasilitasi pembangunan rumah ibadat dan memetakan umat beragama mana yang harus difasilitasi untuk membangun rumah ibadat, sebelum terjadinya konflik. Karenanya kami berharap MA mengabulkan uji materiil ini dan menghilangkan persyaratan rekomendasi FKUB,” tegas Francine.