Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu | ANTARA FILES

HARNAS.ID – PT Jhonlin Baratama disebut  menginginkan adanya restitusi Rp 120 miliar menjadi Rp 10 miliar. Sebagai imbalannya, PT Jhonlin Baratama menyiapkan suap senilai Rp 40 miliar. 

Demikian disampaikan Pegawai Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Febrian saat bersaksi untuk terdakwa bekas pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/9/2021). 

“Negosiasinya seperti itu Yang Mulia, dari restitusi Rp 120 miliar tidak dikembalikan, dihitung, dikompensasi, tetapi Jhonlin harus bayar Rp 10 miliar,” kata dia kepada Majelis Hakim. 

Mengenai tawaran itu, kata Febrian, diajukan oleh konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. Sementara pegawai pajak yang menjadi penghubung di PT Jhonlin Baratama ialah Yulmanizar. 

Apabila permintaan PT Jhonlin Baratama dikabulkan, maka perusahaan milik grup Haji Isam itu akan memberikan Rp 50 miliar, termasuk dengan pembayaran pajaknya Rp 10 miliar, kepada pejabat Ditjen Pajak. 

“Jadi awalnya Pak Yulmanizar cerita bahwa Jhonlin menyediakan dana Rp 50 miliar,” kata dia. 

Singkatnya, Febrian membenarkan bahwa permintaan PT Jhonlin Baratama itu dikabulkan. Dengan begitu, PT Jhonlin Baratama sebagai wajib pajak hanya membayar Rp 10 miliar. 

“Feenya jadi Rp 40 miliar,” tandas dia. 

Seperti diketahui, Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan besar, yakni Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Jhonlin Baratama. 

Khusus untuk PT Jhonlin Baratama, pejabat Ditjen Pajak itu telah menerima Rp 35 miliar. 

Atas perbuatannya, kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini