Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Sebanyak 23 narapidana korupsi bebas dari penjara pada hari yang sama, Selasa (6/9/2022). Para koruptor itu menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham).

“Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Rika membeberkan 23 korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari kemarin, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Selain itu, mantan hakim MK Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin. 

Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat: 

Lapas Kelas IIA Tangerang: 

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib

2. Desi Aryani bin Abdul Halim

3. Pinangki Sirna Malasari

4. Mirawati binti H Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin

2. Setyabudi Tejocahyono

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song

6. Danis Hatmaji bin Budianto

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar

8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi

11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar

12. Zumi Zola Zulkifli

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana

15. Supendi bin Rasdin

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan

18. Anang Sugiana Sudihardjo

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian

Rika menyatakan, sepanjang 2022 sampai September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana  di seluruh Indonesia. Pada September 2022, kata Rika, terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor. 

Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

“Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.”

Editor: Ridwan Maulana