Kuasa Hukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia (Gojek dan Tokopedia) Juniver Girsang dari Law Offices Juniver Girsang & Partner | IST

HARNAS.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum menyatakan, rumusan Pasal 282 RUU KUHP diskriminatif terhadap profesi advokat. Hal ini disampaikannya dalam Web Seminar yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI).

Ketua Umum PERADI SAI Dr Juniver Girsang SH MH, dalam sambutannya meminta pemeritah dan DPR untuk menghapus Pasal 282 sebelum RUU KUHP disahkan. “Pasal 282 mengancam advokat bisa didiskriminasi dalam menjalankan profesinya,” ujar Juniver,  Kamis (19/8/2021).

Webinar Nasional yang bertajuk “Profesi Advokat Dalam Ancaman RUU KUHP” ini diikuti ribuan advokat, mahasiswa hukum, dan masyakarat dari berbagai kalangan. Komite Pendidikan Berkelanjutan bekerjasama dengan ET Asia selaku Panitia Webinar ini mencatat 1800 partisipan yang mendaftar dalam webinar ini. 

Dalam seminar yang diikuti ribuan peserta dan juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube, Juniver menyampaikan bahwa penelitian yang dilakukan Tim Pengkaji RUU KUHP yang dibentuk oleh DPN PERADI SAI menyimpulkan Pasal 282 RUU KUHP tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan kemanfaatan bahkan diskriminatif. 

“Kami minta DPR dan pemerintah mentake-out pasal ini,” kata Juniver. 

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengamini permintaan PERADI SAi. Dia pun menyatakan sepakat jika pasal ini ditinjau ulang.

Tim Pengkaji RUU KUHP DPN PERADI SAI beranggotakan antara lain Dr Patra M Zen SH LLM, Dr T Mangaranap Sirait SH MH, Dr Henry P Siahaan, SH MH, Dr Subagio Sriutomo SH MH, dan Andi Simangungsong SH. 

Baik Edward maupun Arteria memberikan apresiasi kepada PERADI SAI yang telah serius membahas dan menyuarakan suara advokat. 

“Kami berterimakasih kepada PERADI SAI yang telah memberikan masukan dan mengkritisi yang. Seminar ini sangat berharga banyak pemikiran-usulan yang mendudukkan advokat tidak boleh dikesankan diskriminasi dengan profesi lain. Pemerintah segera memperbaiki,” ujar Edward. 

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini