Suasana sidang terdakwa bekas pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/9/2021). HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan mengaku menerima uang suap dari PT Jhonlin Baratama. Uang itu diberikan terkait rekayasa penghitungan pajak perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Hal Itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa mantan pegawai dan pemeriksa pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/4/2022). 

“Jhonlin, saya terima Rp 2,5 miliar,” kata Wawan saat bersaksi.

Wawan juga mengaku menerima uang dari wajib pajak lainnya yakni, PT Gunung Madu Plantations (GMP). Total yang dia terima Rp 1,7 miliar.

Menurut Wawan, dia tak menerima uang dari pihak lain selain dua korporasi tersebut. Uang diberikan bertahap dari anak buahnya sekaligus anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar.

“Pada sidang hari ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali di luar itu tidak saya terima,” ucap Wawan.

Wawan bersama Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap total SG$ 1.212.500 atau senilai Rp 12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SG$ 606,250 (sekitar Rp 6,4 miliar).

Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak. Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.

Editor: Ridwan Maulana