Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Pusat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Penyemprotan ini guna mengantisipasi penyebaran virus corona baru (COVID-19). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk menghentikan sementara sejumlah agenda persidangan usai ditemukan adanya pegawai dan hakim yang dinyatakan reaktif COVID-19.

“Maka telah diinstruksikan untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19, terhitung Selasa, 22 Juni-Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan,” ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Selasa (22/7/2021).

Bambang pun merinci jumlah pegawai dan hakim yang reaktif Covid-19 tersebut, berdasarkan hasil Swab Antigen yang dilalukan pihaknya pada Senin (21/6/2021).

“Saya sampaikan informasi hasil Swab Antigen yang telah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat hari Senin tanggal 21 Juni 2021, terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya Positif berdasarkan Test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang,” tuturnya.

Meski menutup operasional sementara, PN Jakpus tetap melayani urusan peradilan yang bersifat urgent, hingga kembali dibuka nanti.

“Untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani namun bersifat terbatas. Dan Kantor Pengadilan Jakarta Pusat akan aktif kembali pada hari Jum’at tanggal 25 Juni 2021,” jelas dia.

Bambang menjelaskan, selama PN Jakpus ditutup akan dilakukan penyemprotan disentifektan kesemua ruangan kantor dan bagi Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri. 

“Untuk Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat, tetap melakukan kegiatan pekerjaan dari rumah (WFH),” tutupnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini