Petinggi PT Adonara Propertindo Tommy Adrian | IST

HARNAS.ID – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut sejumlah petinggi PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan istrinya Anja Runtuwene masing-masing 7 tahun dan 5 tahun hukuman penjara. 

Jaksa meyakini ketiga orang tersebut telah menyuap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan untuk mengadakan lahan DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur. 

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Tommy Adrian, Anja Runtuwenen, dan Rudy Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” kata JPU KPK Ferdian Adi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). 

Jaksa menuntut Tommy selaku Direktur PT Adonara Propertindo dipenjara selama tujuh tahun. Lalu, dua pemilik PT Adonara Propertindo, yakni Rudy Hartono tujuh tahun penjara, sedangkan istrinya lima tahun enam bulan kurungan. 

“Denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing dua bulan kurungan,” lanjut Ferdian menambahkan. 

Jaksa juga meminta Majelis Hakim merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtuwenen dan Rudy Hartono masing-masing sebesar Rp 35.033.663.000. 

Aset itu berupa satu bidang tanah berikut SHM di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, seluas 5.150 meter atas nama Rudy Hartono setelah dilakukan pelelangan senilai Rp 22 miliar dirampas untuk negara. Sementara, sisa hasil penjualan tersebut agar dikembalikan kepada Ketut Riyana. 

Aset kedua, satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Badung, Bali, dengan luas 690 meter atas nama Rudy Hartono Iskandar dan sebidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Bali, dengan luas 1.437 meter atas nama Rudy Hartono dengan jumlah keseluruhan senilai Rp 7 miliar dirampas untuk negara. Sementara sisa hasil penjualan pelelangan tanah tersebut agar dikembalikan ke saksi I Wayan Astika. 

Aset ketiga berupa satu unit mobil Mini Cooper S Type Convertible A/T warna biru atas nama PT Adonara Propertindo nilai Rp 1,2 miliar. Kemudian, satu unit kendaraan roda dua jenis Honda PCX warna hitam atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai Rp 56.878.000. 

Lalu, satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok, seluas 6.625 meter dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP). “Dijumlah Rp 115.505.003.000 masing-masing dirampas untuk negara,” kata jaksa.

Editor: Ridwan Maulana