Bupati Bogor Ade Yasin. ANTARA | M FIKRI SETIAWAN

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Lembaga antirasuah melakukan penggeledahan dan memeriksa Ade Yasin guna menjelaskan soal temuan bukti dugaan suap yang ditemukan KPK.

“Kemarin kami melakukan penggeledahan di dua lokasi di Bogor dan juga di Bandung. Saat ini kami akan mengkonfirmasi informasi itu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). 

Lebih lanjut Ali berharap keterangannya bisa membuat penyidik bisa mengembangkan perkara atas temuan tersebut. “Para tersangka kami periksa sebagai saksi dengan harapan nanti di situlah kami akan terus mengembangkan dan kami susun pemeriksaannya,” ujar Ali.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. 

Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana