Eks penyidik KPK Novel Baswedan | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin disebut memiliki ‘orang dalam’ di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa bekas penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Senin (4/10/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sudah mengetahui hal itu sejak lama. Novel adalah satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pengakuan Novel merupakan balasan terhadap cuitan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Mulanya, Febri mencuit soal isu ‘orang dalam’ Azis Syamsuddin kemungkinan akan digunakan untuk menyerang Novel Baswedan dkk.

“Setelah ini, isu ‘orangnya’ Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan ‘digoreng’ lagi untuk menyerang/kaitkan dengan Novel/teman-teman IM57+,” cuit Febri di akun Twitter @febridiansyah, dikutip pada Selasa (5/10/2021). Febri sudah memberi izin cuitannya dikutip.

Padahal, lanjut Febri dalam cuitan yang sama, yang pertama kali membongkar kasus Robin, lalu melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK ialah penyidik/penyelidik yang sudah dipecat KPK, yakni Novel Baswedan dkk.

“Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Aziz sebagian adalah Penyidik/Penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK,” tulisnya.

Febri lantas menyinggung keberanian KPK saat ini untuk benar-benar membongkar isu ‘orang dalam’ Azis Syamsuddin ini.

“Isu ini mungkin akan heboh, karena kita enggak tahu juga apa KPK akan serius mengungkapnya. Sementara lama-lama banyak yang lupa dengan kelanjutan kasus Korupsi BANSOS COVID-19 atau bahkan Harun Masiku yang entah di mana rimbanya,” kata Febri.

Novel kemudian membalas cuitan Febri dengan mengatakan bahwa ia bersama timnya adalah pihak yang melaporkan perihal ‘orang dalam’ Azis Syamsuddin ke Dewas KPK. Tapi, lanjut dia, laporannya tidak ditindaklanjuti Dewas.

“Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan,” cuit Novel, dikutip pada Selasa (5/10/2021). 

Namun, lanjut Novel, KPK seperti melarang Novel Baswedan dan timnya mengungkap kasus ‘orang dalam’ Azis Syamsuddin.

“Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya,” tulis Novel.

‘Orang dalam’ di KPK yang dimiliki Azis Syamsuddin diketahui dari BAP Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021). 

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial. 

“BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara. 

“Perkara apa?” tanya jaksa. 

“Enggak ada disampaikan,” jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi. 

Yusmada menerangkan informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial. Dia mengaku tidak mendalami lebih lanjut. 

“Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?” lanjut jaksa. 

“Iya pak,” kata Yusmada.

Akan tetapi Stepanus mengaku tidak pernah mengenalkan penyidik lain di KPK ke Azis Syamsuddin. Dia juga membantah keterangan Yusmada yang menyebut Syahrial kenal dengan dirinya karena dikenalkan Azis. 

Menurut Stepanus, yang benar adalah dia mengenal Syahrial karena dikenalkan ajudan Azis bernama Dedi Mulyanto.

“Tanggapan untuk Yusmada, dalam BAP 19, disampaikan bahwa Pak Syahrial bercerita bahwa Pak Azis Syamsuddin mengenal delapan orang, termasuk saya, kami sampaikan bahwa saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain kepada Saudara Azis,” ujar Stepanus ketika memberikan tanggapan sebagai terdakwa.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. 

Stepanus bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS. 

Total uang itu diterima Stepanus dan Maskur dari beberapa pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini