Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (dua dari kanan) saat jumpa pers pengumuman tersangka baru kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020). HARNAS.ID | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Polisi terus mengembangkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini seiring langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari gelar perkara tadi, penyidik menetapkan tiga tersangka baru yaitu inisial MD, J, dan IS,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020). 

Total, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Lebih lanjut, Argo mengakui, terbuka kemungkinan akan ada pihak lain yang ditetapkan tersangka. Pasalnya, ia mengisyaratkan tentang peluang penyidik mengembangkan ke pihak lain, termasuk aktor intelektual dari kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru, salah satunya adalah mantan pegawai Kejaksaan Agung. 

“Sedangkan dua lainnya eksternal dari luar perusahaan. Yaitu perusahaan pengadaan minyak lobi sama Aluminium Composit Panel (ACP),” ujar Ferdy.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan. Lima orang tersangka merupakan pekerja bangunan berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN dan vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini