Tersangka dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng LCW dikawal petugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5/2021). Usai jalani pemeriksaan, LCW ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. HARNAS.ID | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Tersangka dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng, bertambah. Kali ini penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat LCW alias WH sebagai pesakitan. 

Korps Adhyaksa memastikan tidak berhenti mengusut perkara dan terus memburu aktor lain yang ditengarai terlibat. LCW alias WH merupakan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Researach & Advisory Indonesia. 

Sebelumnya, sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, LCW alias WH adalah pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menurut Ketut, penetapan tersangka ini berdasar Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

“Peran tersangka LCW bersama tersangka IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022). 
LCW alias AH langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan. Dia dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejeri Jakpus).

“Ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022-5 Juni 2022. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka LCW alias WH telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen. Hasilnya dinyatakan sehat dan negatif COVID-19,” katanya.

LCW disangka melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana