Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji akhirnya hadir penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panggilan terhadap Angin kemarin merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan penyidik KPK. Pasalnya, Angin sebelumnya berdalih sakit saat hendak diperiksa lembaga antirasuah, Rabu (28/4/2021).

“Dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 pada Ditjen Pajak,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Namun, Ali belum menyampaikan perihal materi penyidikan terhadap Angin. Sementara itu, setelah 4 jam lebih menjalani pemeriksaan, Angin enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Angin yang mengenakan kemeja batik lengan panjang abu-abu kombinasi emas, begitu keluar dari pintu KPK berupaya menutupi wajahnya dengan telapak tangannya. 

Dia tutup mulut ketika dicecar sejumlah pertanyaan terkait perkara yang menjeratnya. Tak terkecuali adanya dugaan keterlibatan petinggi PT Bank Panin Indonesia Tbk. 

Bahkan, dua orang yang mendampingi Angin yang diduga merupakan pengacaranya malah dorong-dorongan dengan wartawan. Beruntung, ketegangan tak berlangsung lama.

Dalam pemeriksaan ini, Angin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Angin sempat mangkir saat dipanggil KPK pada Rabu (21/4/2021) pekan lalu. Alasannya, sakit.

Pada hari itu, penyidik komisi antirasuah memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief Of Finance Officer PT Bank Panin Indonesia Tbk, Marlina Gunawan.

Dalam pemeriksaan itu, dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin, di Jakarta Pusat pada Selasa (23/3/2021).

Selain menggeledah Panin Bank, sebelumnya tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (9/4/2021). Namun di sana, barang bukti yang dicari, sudah hilang.

Ali Fikri mengungkapkan, diduga, bukti-bukti itu diangkut dari tempat itu dengan menggunakan truk.

Komisi antirasuah mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Tipikor.

Sebelumnya, tim KPK sudah menggeledah PT Jhonlin Baratama pada Kamis (18/3/2021), serta tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Dari sana, tim juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik.

Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara.

Selain itu, KPK juga sudah menggeledah  Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation), Lampung Tengah, Lampung pada Kamis (25/3/2021).

Terkait kasus ini, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak dengan nilai suap mencapai puluhan miliar rupiah.

Meski begitu, komisi pimpinan Firli Bahuri cs belum mengumumkan tersangkanya. Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah enam orang ke luar negeri.

Mereka terdiri dari dua pejabat Ditjen Pajak, APA dan DR, serta empat dari pihak swasta, yakni RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini