Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. 

Petinggi perusahaan pelat merah itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya KPK telah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka pada 10 November 2021 lalu. Hanya saja, Adi Wibowo tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. 

Plt Jubir KPK Ali Fikri belum dapat menyampaikan lebih rinci waktu pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Adi Wibowo.

“Betul, sebelumnya yang bersangkutan konfirmasi sedang sakit. Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya,” kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021). 

Jadwal pemeriksaan terhadap Adi pada bulan lalu bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara. 

Usai diperiksa sebagai tersangka, Dono saat itu dijebloskan ke sel tahanan Rutan Pomdam Jaya Guntur. 

Kasus yang menjerat Adi dan Dono merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom.

Kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Minahasa dan Gowa ini bermula pada 2010. Saat itu, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN. 

Sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga, terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee 7 persen. Dari korupsi tersebut negara ditaksir mengalami kerugian puluhan miliar rupiah yang dihitung berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut.

Editor: Ridwan Maulana