Harnas.id, Jakarta – Sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Panel III Mahkamah Konstitusi (MK) terpaksa dijadwal ulang akibat salah satu hakim konstitusi, Anwar Usman, tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Penundaan ini diumumkan oleh Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, pada Rabu (8/1/2025).
Enny menjelaskan bahwa sidang yang seharusnya dimulai pukul 08.00 WIB untuk tiga panel sekaligus, yaitu Panel I, Panel II, dan Panel III, terpaksa mengalami perubahan jadwal.
“Seharusnya, sidang Panel III sudah dimulai pagi ini bersama Panel I dan Panel II. Namun, karena kondisi Pak Anwar Usman yang kemarin mengalami insiden dan harus opname di rumah sakit, sidang di Panel III ditunda,” jelas Enny.
Anwar Usman diketahui mengalami kecelakaan ringan yang mengharuskannya menjalani perawatan medis intensif.
Enny menegaskan bahwa sidang sengketa pilkada harus dihadiri oleh tiga hakim secara penuh. Untuk mengatasi kondisi ini, salah satu hakim dari Panel I atau Panel II akan menggantikan posisi Anwar Usman sementara waktu.
“Hakim dari Panel I atau Panel II akan digeser ke Panel III untuk memastikan sidang tetap berjalan. Kami akan melakukan rotasi ini sampai beliau pulih dan bisa kembali bertugas,” tambahnya.
Salah satu perkara yang seharusnya disidangkan di Panel III adalah sengketa hasil Pilkada Banjarbaru. Akibat penundaan ini, jadwal persidangan untuk kasus tersebut akan diumumkan ulang.
“Panel I dan Panel II sudah berjalan sesuai jadwal, tetapi Panel III akan ditunda. Ada penyesuaian jadwal yang akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Enny.
Enny dan seluruh tim MK berharap Anwar Usman segera pulih sehingga dapat kembali menjalankan tugasnya. “Kami berharap beliau segera sembuh dan bisa kembali menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” tutup Enny.