Pekerja memebersihkan kaca pintu masuk ruang wartawan di Gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksan sejumlah saksi dalam kasus suap penanganan perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Mereka yang masuk daftar riksa, yakni Aliza Gunado (swasta), Gita Varera (ibu rumah tangga), Anang Sugiantoko (swasta), Yuri Novica (karyawan swasta), Maully Tiansya (swasta), Ninda Tri Astuti (ibu rumah tangga), Angga Yudhistira (karyawan swasta Eden Farm). 

Namun dari 7 saksi yang dipanggil, hanya 2 yang datang, Aliza dan Gita. 

“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tsk SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan Tsk MH (Maskur Husain),” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Untuk saksi lain, KPK bakal segera melakukan penjadwalan ulang karena tak hadir. Khusus untuk saksi Maully dan Ninda, KPK memberikan ultimatum keras karena tak ada konfirmasi.

“KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya,” tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap penanganan perkara terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Kamis (22/4/2021).

Ketiga orang itu adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, dan Pengacara Maskur Husain. 

M Syahrial menyiapkan uang Rp 1,5 miliar kepada Stepanus dan Maskur agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini