Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin | IST

HARNAS.ID – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menahan Pemilik Duta Palma Group sekaligus tersangka korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi. Sebelumnya, Surya Darmadi menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. 

“Penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). 

Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi sedang menjalani proses hukum di KPK. Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13.56 WIB guna memenuhi panggilan penyidik. 

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang  menegaskan, tidak benar bila kliennya dinyatakan kabur karena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung. Dengan kehadiran ini, klaim Juniver, kliennya kooperatif. 

Surya Darmadi datang dari Taipei, China dan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Darmadi menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp 78 triliun.

Surya Darmadi juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.KPK tmemasukkan Surya Darmadi ke status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

Editor: Ridwan Maulana