HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan duit hasil rasuah sejumlah eks pejabat PT Waskita Karya ke kas negara. Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (23/6/2021).
Uang hasil rampasan itu merupakan milik mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Arryani, Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman, Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman, dan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
“Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah, sebagai berikut: Rp 13.145.542.270, Rp 3.614.014.459, dan USD 22.500,” kata Ali Fikri.
Duit tersebur merupakan uang rampasan dari berbagai pihak dan menjadi barang bukti dalam berkas perkara. Hal itu sudah diputuskan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
Para terpidana ialah Desi Arryani, Fathor Rachman, Fakih Usman, Yuly Ariandi Siregar. Selain menyetor uang hasil rampasan, KPK juga telah menyerahkan duit pengganti dari para terpidana ke kas negara.
Menurut Fikri, Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000, Fathor Rachman Rp 300 juta, Fakih Usman Rp 69,1 juta, USD 100 serta RM 102.
“KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan tiga mantan pejabat PT Waskita Karya ke lembaga pemasyarakatan (lapas), setelah vonis ketiga terpidana itu berkekuatan hukum tetap.
Ketiga terpidana itu sebelumnya dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Ketiga terpidana itu ialah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, eks Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, serta bekas Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Desi selaku mantan Direktur Utama PT Jasa Marga itu dijebloskan Lapas Kelas II A Tangerang. Desi akan menjalani pidana penjara selama empat tahun.Desi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp 3.415.000.000 dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Selain pidana badan, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan dua bulan. Desi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 3.415.000.000.
Selain Desy, KPK juga mengeksekusi Fakih Usman ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Fakih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Fakih akan menjalani pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana juga dibebani membayar denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan dua bulan.
Selain itu, Fakih juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 5.970.586.037, selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian, Yuly Ariandi Siregar, juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti Rp 47.166.931.587 selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Editor: Ridwan Maulana