HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Pernyataan itu buntut dari bantahan yang disampaikan Sultan Pontianak terkait pemanggilan terhadapnya.
“Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/4/2022).
Sultan Pontianak sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dkk.
Pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak itu harusnya dijadwalkan pada Kamis (31/3/2022) di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan. Ali mengatakan, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Sultan Pontianak.
“Informasi yang kami memperoleh, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan,” katanya.
Sultan Pontianak dalam keterangannya di Kraton Kadriah Pontianak, Senin (4/4/2022), memastikan akan bersikap kooperatif jika kembali dipanggil KPK. Komisi antikorupsi pun ingin Sultan Pontianak memegang pernyataannya tersebut.
“Kami menghargai tanggapan bersangkutan yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum,” kata Ali.
Editor: Ridwan Maulana