HARNAS.ID – Seorang investor berkewarganegaraan Korea Selatan, Lee Su Keun mengadu dan meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri karena merasa dikriminalisasi.
Lee yang juga menjabat sebagi Direktur PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) dikriminalisasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Klien kami telah mengadu sebagai pemohon perlindungan hukum,” kata kuasa hukum Lee, Tobbyas Ndiwa kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Tobbyas menyatakan penetapan kliennya, Lee Su Keun sebagai tersangka merupakan upaya kriminalisasi. Oleh sebab itu pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka tersebut.
“Jelas kriminalisasi, dan ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia investasi. Sebab itu kami juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap klien kami ke PN Jakarta Selatan,” kata Tobbyas.
Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2022 oleh Polda Metro Jaya berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Metro Jaya nomor B/5908/RES1.24/2022/Ditreskrimum.
Penetapan Lee menjadi tersangka berdasarkan laporan Firmanto Laksana tentang dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula saat Firmanto melaporkan Lee pada 10 Mei 2021 ke Polda Metro Jaya. Lee diduga telah mencemarkan nama baik melalui akun instagram _thgreenbelle.drivingrange_
Menurut Tobbyas, dugaan kriminalisasi itu muncul karena kliennya memiliki hubungan keperdataan terkait surat perjanjian sewa.
“Perusahaan klien kami dan pelapor (Firmanto Laksana) mempunyai hubungan hukum keperdataan terkait surat perjanjian sewa antara PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) dengan KSO Senayan National Golf (SGO),” katanya.
Kata Tobbyas, pada 30 Desember 2020, Konsorsium SGO yang merupakan persekutuan PT SKIG dan PT Ancora Investindo Internasional secara sepihak memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan PT SGI.
Padahal perjanjian sewa antara PT SGI dengan KSO SGO baru berakhir pada 30 November 2027 berdasarkan surat perjanjian sewa tertanggal 11 April 2019.
“Terkait pemutusan perjanjian secara sepihak, seharusnya pihak KSO mengembalikan aset-aset milik klien kami yang telah berinvestasi sebesar Rp 25 miliar lebih di sana,” kata Tobbyas.
Namun, pasca diputus perjanjian secara sepihak oleh pihak KSO, muncul laporan tentang dugaan pencemaran nama baik yang membuat Lee ditetapkan sebagai tersangka. Tobbyas berpendapat, kasus yang menimpa kliennya itu akan berdampak buruk pada iklim investasi.
“Muncul tulisan di Instagram itu kami katakan misterius. Karena klien kami dan para saksi sudah diperiksa, yang keteranganya semua tidak tahu siapa pemilik akun instagram yang memunculkan tulisan tersebut,” jelas ya.
Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi tugas rekan-rekan kepolisian untuk mencari tahu.
“Bukankah kepolisian punya perangkat cyber yang canggih,” ucap Tobbyas dengan nada bertanya.
Menurutnya, Lee Su Keun adalah salah satu investor asing yang belum pernah bermasalah dengan hukum selama berinvestasi di indonesia.
“Lagipula, sampai saat ini tidak ada barang bukti yang disita oleh penyidik,” kata Tobbyas.
Penyidik menurut Tobbyas dalam menetapkan status tersangka hanya merujuk kepada _screen shoot_ postingan di instagram.
“Ini jelas tidak memenuhi unsur pasal 184 KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka,” tegasnya.
Selain itu, Tobbyas pun mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Lee karena yang bersangkutan tidak bisa menulis dengan bahasa Indonesia.
“Bahasa Indonesianya belum sempurna, sementara kata-kata di akun Instagram sangat terkonsep dengan bahasa indonesia yang baik. Bahkan yang bersangkutan tidak memiliki akun di platform Instagram,” ungkap Tobbyas menambahkan.
Editor: Ridwan Maulana